Popular Post

Pemutusan Hubungan Kerja

By : MAMAS

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

TUGAS SOFTSKILL

NAMA      : mamas trinitas
NPM          : 24215009
KELAS      : 4EB08
DOSEN     : BUDI PRIJANTO


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA


PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier . Mendengar istilah PHK, terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan pekerja. Oleh sebab itu, selama ini singkatan ini memiliki arti yang negative dan menjadi momok menakutkan bagi para pekerja.
Menurut Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Manulang (1988) mengemukakan bahwa istilah pemutusan hubungan kerja dapat memberika beberapa pengertian:
1)    Termination, putusnya hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak kerja yang telah disepakati.
2)    Dismissal, putusnya hubungan kerja karena karyawan melakukan tindakan pelanggaran disiplin yang telah ditetapkan.
3)    Redundancy, karena perusahaan melakukan pengembangan engan menggunakan mesin-mesin teknologi baru, seperti: penggunaan robot-robot indrustri dalam proses produksi, penggunaan alat berat yang cukup dioprasikan oleh satu atau dua orang untuk menggantikan sejumlah tenaga kerja. Hal ini berakibatpada pengurangan tenaga kerja.
4)    Retrentchment, yang dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi, seperti resesi ekonomi yang membuat perusahaan tidak mampu memberikan upah kepada karyawannya.
Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian. Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

Alasan PHK
Alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri , kesepakatan berrsama. Selain itu:
1.     Selesainya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
2.     Pekerja melakukan kesalahan berat
3.     Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturanperusahaan
4.     Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusahan (keinginan Karyawan)
5.     Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
6.     PHK Massal – karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
7.     Peleburan, penggabungan, perubahan status
8.     Perusahaan pailit
9.     Pekerja meninggal dunia
10.                        Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
11.                        Pekerja sakit berkepanjangan
12.                        Pekerja memasuki usia pensiun

Larangan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
a)     Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
b)    Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c)     Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d)    Pekerja/buruh menikah.
e)     Pekerja/burh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
f)      Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
g)     Pekeerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
h)    Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
i)       Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
j)       Pekerja. Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemensiunan Sumber Daya Manusia/ Karyawan
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempesiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan sebagainya.
Undang-Undang mempensiunkan seseorang karena karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Kemudian pensiun karena keinginan pegawai adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapau masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.

Proses PHK
Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
1.     Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2.     Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
3.     Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
4.     Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
5.     Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Kemudian menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya.
Namun sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan:
  • Mengurangi shift kerja
  • Menghapuskan kerja lembur
  • Mengurangi jam kerja
  • Mempercepat pension
  • Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara

Jenis-Jenis PHK
Menurut Mangkuprawira Pemutusan Hubungan kerja (PHK) ada 2 Jenis, yaitu pemutusan hubungan kerja sementara dan pemutusan hubungan kerja permanen.
Pemutusan Hubungan Kerja Sementara, yaitu sementara tidak bekerja dan pemberhentian sementara.
–          Sementara tidak bekerja
Terkadang para karyawan butuh untuk meningglakan pekerjaan mereka sementara. Alasannya bermacam-macam dapat berupa kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan rekreasi dan lain sebagainya. Keadaan ini disebut juga dengan cutipendek atau cuti panjang namun karyawan tersebut masih memiliki ikatan dengan perusahaan dan memiliki aturan masing-masing.
–          Pemberhentian sementara
Berbeda dengan sementara tidak bekerja pembertihan sementara memiliki alasan internal perusahaan, yaitu karena alasan ekonomi dan bisnis, misalnya kondisi moneter dan krisis ekonomi menyebabkan perusahaan mengalami chaos atau karena siklus bisnis. Pemberhentian sementara dapat meminimumkan di beberapa perusahaan melalui perencanaan sumber daya manusia yang hati-hati dan teliti.
Pemutusan Hubungan Kerja Permanen, ada tiga jenis yaitu atrisi, terminasi dan kematian.
–  Atrisi atau pemberhentian tetap seseorang dari perusahaan secara tetap karena alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal. Fenomena ini diawali oleh pekerja individual, bukan oleh perusahaan. Dalam perencanaan sumber daya manusia, perusahaan lebih menekannkan pada atrisi daripada pemberhentian sementara karena proses perencanaan ini mencoba memproyeksikan kebutuhan karyawan di masa depan.
–  Terminasi adalah istilah luas yang mencakup perpisahan permanen karyawan dari perusahaan karena alasan tertentu. Biasnya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat dari perusahaan karena faktor kedisiplinan. Ketika orang dipecat karena alasan bisnis dan ekonomi. Untuk mengurangi terminasi karena kinerja yang buruk maka pelatihan dan pengembangan karyawan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh karena dapat mengajari karyawan bagaimana adapat bekerja dengan sukses.
– Kematian dalam pengertian pada karyawan usia muda berarti kehilangan besar bagi perusahaan, karena terkait dengan investasi yang dikeluarkan dalam bentuk penarikan tenaga kerja, seleksi, orientasi, dan pelatihan.
Dapat disimpulkan jenis Pemberhentian hubungan kerja (PHK) adalah:
– Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Sementara.
PHK sementara dapat disebabkan karena keinginan sendiri ataupun karena perusahaan dengan tujuan yang jelas.
– Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Permanen.
PHK permanen dapat disebabkan 4 hal, yaitu Keinginan sendiri, Kontrak yang Habis, Pensiun, Kehendak Perusahaan.

Dampak Karyawan Akibat Adanya PHK
Dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri.  Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya.  Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup. Membuat perekonomian karyawan itu sendiri menjadi kurang. Dan meningkatkan pengangguran di masyarakat.




Cara Menghindari PHK
PHK mungkin merupakan suatu persepsi yang menakutkan. Namun PHK masih dapat dihindari. Ini adalah cara menghindari agar karyawan tidak terkena PHK:
a)     Bekerja dengan baik, meningkatkan kinerja kita untuk perusahaan.
b)    Hindari hal yang membahayakan yang dapat menggoyahkan posisi anda di perusahaan itu.
c)     Selalu belajar, jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan kita lakukan yang terbaik lagi. Dan selalu belajar.
d)    Kuasai keahlian lain, jadi karyawan mempunyai nilai plus tersendiri bagi perusahaan.
e)     Membuat prestasi kerja di perusahaan
f)      Mulai mencintai pekerjaan yang kita lakukan dan hindari rasa cemas. Karena kecemasaan kita mampu  mempengaruhi kinerja kita.

REFERENSI
https://atikanafridayanti.wordpress.com/2013/11/21/pemutusan-hubungan-kerja-phk/


Hubungan Serikat Karyawan-Manajemen

By : MAMAS

HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN-MANAJEMEN

TUGAS SOFTSKILL

NAMA      : mamas trinitas
NPM          : 24215009
KELAS      : 4EB08
DOSEN     : BUDI PRIJANTO


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA


HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN-MANAJEMEN

Serikat karyawan atau union terbentuk karena para karyawan tidak puas terhadap berbagai kondisi perusahaan. Kerangka hubungan serikat karyawan dan manajemen terdiri dari 3 aktor (pemeran) utama : para pekerja dan wakil-wakil mereka (pengurus serikat), para manajer (manajemen) dan wakil-wakil pemerintah dalam bidang legislatif,yudikatif dan eksekutif. Masing-masing pihak ini saling ketergantungan, namun mereka tidak seimbang. Pemerintah adalah kekuatan dominan karena menentukan peranan manajemen dan serikat karyawan melalui hukum-hukum dalam bidang kepegawaian atau perburuhan.

SERIKAT KARYAWAN DAN MANAJEMEN PERSONALIA
Keberadaan serikat karyawan ini merubah lingkungan kerja dan hubungan antar para karyawan dan organisasi, terutama peranan penyelia dan departemen personalia.

SIFAT DASAR SERIKAT KARYAWAN
Serikat karyawan (labor union atau trade union) adalah organisasi para pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan-kepentingan sosial, ekonomi dan politik para anggotanya. Kepentingan dominan yang diperjuangkan serikat karyawan adalah ekonomi. Contohnya adalah permintaan kenaikan gaji atau upah, pengurangan jam kerja dan perbaikan kondisi-kondisi kerja.
Ada dua konsep pergerakan serikat karyawan yang berbeda. Pertama, pendekatan business unionism. Ini misinya adalah melindungi para karyawan, meningkatkan kesejahteraan mereka, menuntut kenaikan gaji, memperbaiki kondisi-kondisi kerja dan membantu karyawan pada umumnya. Kedua, social unionism yang mempunyai misi tertuju pada kebijaksanaan-kebijaksanaan sosial, ekonomi dan politik yang lebih luas.

TIPE-TIPE SERIKAT KARYAWAN
1.     Craft Unions
Terdiri dari para karyawan atau pekerja yang mempunyai keterampilan yang sama. Misalnya tukang-tukang kayu.
2.     Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama. Terdiri dari para pekerja yang tidak berketrampilan, maupun yang berketrampilan dalam suatu perusahaan atau industri tertentu tanpa memperhatikan sifat pekerjaan mereka.
3.     Mixed Unions
Mencakup pekerja trampil, tidak trampil, setengah trampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana. Ini adalah kombinasi serikat craft unions dan industrial unions.

STRUKTUR SERIKAT KARYAWAN
1.     Serikat Karyawan Lokal
Merupakan bentuk basis organisasi buruh, dan bagian yang paling penting dari struktur serikat karyawan. Serikat karyawan lokal memberikan kepada para anggota “revenue” dan kekuatan pergerakan serikat secara keseluruhan.
2.     Serikat Karyawan Nasional
Adalah serikat karyawan yang mempunyai tugas untuk mewakili karyawan dalam penyelesaian masalah-masalah yang kepentingannya bersifat nasional.

Tanggapan Proaktif Manajemen Personalia
Hal yang perlu dilakukan Departemen Personalia secara hati-hati adalah :
1.     Merancang pekerjaan-pekerjaan yang secara pribadi memuaskan para karyawan.
2.     Mengembangkan rencana-rencana yang memaksimumkan berbagai kesempatan individual di samping meminimumkan kemungkinan pemutusan hubungan kerja.
3.     Memilih para karyawan yang “qualified”.
4.     Menetapkan standar-standar prestasi kerja yang adil, mempunyai arti dan obyektif.
5.     Melatih para karyawan dan manager sehingga memungkinkan mereka untuk mencapai tingkat prestasi yang diharapkan.
6.     Menilai dan menghargai perilaku atas dasar prestasi kerja nyata.

Industrial Relations
Adalah bagian yang menangani bidang-bidang kritis seperti negosiasi dan administrasi perjanjian kerja.

Collective bargaining
Atau sering disebut dengan perundingan kolektif adalah proses dimana para wakil (representatif) dua kelompok bertemu dan bermaksud untuk merundingkan (negosiasi) suatu perjanjian yang mengatur hubungan kedua pihak di waktu yang akan datang.

Tipe dasar perundingan kolektif ada 2 yaitu :
1.     Perundingan Tradisional
Adalah mengenai distribusi “benefit”, yaitu pengupahan, kondisi kerja, promosi, pemutusan hubungan kerja, hak-hak manajemen, dan sebagainya.
2.     Perundingan perundingan bersifat integrative
Ini berkaitan dengan masalah kepentingan timbal balik kedua belah pihak yang lebih besar dan terutama menyangkut upaya pemecahan masalah atau pendamaian konflik yang terjadi.

Faktor-Faktor Pengaruh Dalam Perundingan Kolektif :
1.     Cakupan Perundingan
2.     Tekanan-Tekanan Perundingan Serikat Karyawan
3.     Peranan Pemerintah
4.     Kesediaan Perusahaan
5.      
Proses Perundingan Kolektif
Mempunyai 3 tahap dan saling berurutan. Tahap persiapan negosiasi adalah tahap pertama dan paling kritis. Keberhasilan tahap kedua, perundingan, sangat tergantung pada kesiapan kedua pihak. Tahap ketiga merupakan kegiatan-kegiatan “follow up”, yaitu administrasi perjanjian (kontrak) kerja.
1.     Persiapan untuk Negosiasi
Tujuan diadakannya negosiasi adalah untuk menyusun suatu perjanjian kerja.
Persiapan Perundingan Administrasi
2.     Perundingan
Negosiasi ini biasanya mencakup pengupahan, jam kerja dan kondisi kerja. Secara ringkas, pengupahan berarti semua bentuk kompensasi seperti gaji/upah, asuransi, program pensiun, dan pelayanan serta “benefit” lainnya.
Jam kerja menyangkut masalah-masalah lama hari kerja, jam istirahat, giliran kerja, cuti, kerja lembur dan kegiatan-kegiatan lain yang menentukan skedul kerja.
Kondisi kerja meliputi keamanan kerja, perlakuan atau sikap atasan, dan elemen kerja lainnya.
3.     Administrasi Perjanjian Kerja
Ini dilakukan untuk menjamin bahwa baik manajemen maupun para karyawan mentaati segala ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja.

Kerjasama Serikat Karyawan – Manajemen
1.     Konsultasi Awal
Dengan para pemimpin serikat karyawan untuk membahas masalah-masalah sebelum menjadi keluhan yang lebih formal.
2.     Perhatian
Yang sungguh-sungguh terhadap masalah-masalah dan kesejahteraan karyawan, bahkan bila manajemen tidak memiliki kewajiban untuk melakukan hal itu menurut perjanjian kerja.
3.     Panitia-Panitia Kerja Bersama
Yang memungkinkan manajemen dan para pengurus serikat karyawan untuk mencari penyelesaian-penyelesaian berbagai masalah yang sering timbul.
4.     Program-Program Latihan
Yang secara obyektif mengkomunikasikan maksud perundingan serikat karyawan dan manajemen serta mengurangi kesalahpahaman dan berbagai bentuk bias lainnya.
5.     Pihak Ketiga
Yang dapat memberikan pedoman/pengarahan dan program yang membuat para pemimpin serikat karyawan dan manajer semakin dekat untuk secara bersama mencapai sasaran.

REFERENSI


Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Pages

- Copyright © Mamas Trinitas - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -